Pemerintah Desa Pontodon Gelar Pelatihan Dan Penyuluhan Perlindungan Anak Posted On : 2019-11-08 21:05:01

TNews, KOTAMOBAGU – Pemerintah Desa (Pemdes) Pontodon Kecamatan Kotamobagu Utara, menggelar sosialisasi Pelatihan dan penyuluhan perlindungan anak, dibalai Desa Kamis (07/11/2019).

Hadir dalam sosialisasi dan pelatihan tersebut, KetuaTP-PKK Kota Kotamobagu Ny. Anki Taurina Mokoginta.,S.T.,M.E, Pj Sangadi Pontodon Ariono Potabuga.,S.Pd.,M.E, Ketua TP-PKK Kotamobagu Utara (Kotura)  Ny.Indah Riani Mokoginta.Sos, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kotamobagu Siti Rafika Bora dan seluruh Perangkat Desa, beserta Pengurus TP-PKK Desa Pontodon.

Menurut Ny. Anki Taurina Mokoginta.,S.T.,M.E, ada beberapa poin penting harus diketahui masyarakat  dalam perlindungan anak, terutama orang tua harus mengubah pola asuh anak mulai dari lingkungan terkecil itu keluarga, pola pendekatan terhadap anak, lalu kebutuhan sandang pangan anak,serta kesejahteraan anak.

“Kita jangan hanya memperhatikan kemajuan IPTEK anak, tapi tidak dengan IMTAQ anak. Hanya karena kita tidak mau dianggap kuno kita memberikan teknologi kepada anak tanpa di awasi,”kata Anki.

Lanjutnya, mempersiapkan generasi muda selain pembangunan, juga dalam kesiapan mereka memasuki dunia rumah tangga. Bahwasanya rumah tangga harus dibentuk dari pembangunan karakter. Dimana siap secara mental, jasmani dan rohani.

“Inilah siklus kehidupan, dimana mulai dari mereka lahir, menjadi anak-anak, remaja, sampai dewasa. Nah, masuk fase rumah tangga, mereka harus jadi orang tua yang produktif sehingga terjadi simbiosis mutualisme didalamnya,”ungkapnya.

Begitu juga, Kadis P3A Siti Rafika Bora, memberikan pahaman terkait penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pencegahannya. “Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan yang mengakibatkan kesengsaraan, atau penderita kepada perempuan baik secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di depan umum atau didalam lingkungan kehidupan pribadi,”kata Rafika.

Lanjutnya, ada tiga bentuk kekerasan terhadap perempuan yang harus dipahami yakni fisik, non fisik dan secara psikologis.

Lanjutnya lagi, masyarakat harus mengetahui tempat-tempat dimana anak-anak kita boleh atau tidak boleh disentuh oleh selain ayah atau ibu mereka.

“Anak-anak kita harus diberikan pahaman terkait tempat-tempat yang merupakan wilayah privasi mereka. Dimana selain ibu atau ayah, orang lain tidak boleh menyentuh wilayah-wilayah privasi tersebut, seperti pantat, mulut, dada, kemaluan meskipun seorang dokter. Kecuali dalam pengawasan orang tua sendiri,”ungkap Rafika.

Rafika menambahkan, Pemerintah sudah memiliki 10 pencegahan tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan.

10 Pencegahan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak

  1. Pemerintah harus lebih tegas dan konsisten melindungi perempuan dan anak dengan mengoptimalkan program-program perlindungan yang ada. Dan terus mensosialisasikan penggunaan UU sehingga instruksi presiden tentang Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap perempuan dan anak.
  2. Membangun system komunikasi antara anak dan orang tua dan anak. Jangan biarkan anak terlalu menerima kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi dunia maya.
  3. Orang tua dan para guru sekolah juga sebaiknya memberikan pemahaman yang baik, mana bagian tubuh yang boleh disentuh dan tidak boleh disentuh.
  4. Memperberat hukuman para pelaku kekerasan
  5. Pemerintah juga harus menuntaskan persoalan anak-anak pengemis dan pengamen jalanan, caranya pemerintah harus berperan dalam menciptakan kota ramah anak.
  6. Pemerintah daerah dan pusat terus melakukan upaya pencegahan kekerasan dengan melibatkan institusi yang berada di komunitas (seperti forum pengada layanan, yayasan pusat pemberdayaan perempuan dan anak, dan LSM), lembaga adat dan agama.
  7. Perlu dibentuk pos-pos, kekerasan dalam rumah tangga (Pos KDRT)
  8. Meminta pemerintah baik di pusat maupun daerah untuk memastikan implementasi peraturan menteri Desa, pembangunan daerah tertinggi dan transmigrasi nomor 5 tahun 2015 tentang prioritas penggunaan dana.
  9. Dukungan dari pemerintah dalam bentuk implementasi Peraturan Pemerintah nomor 61 tentang kesehatan reproduksi seksual kebutuhan korban kekerasan seksual.
  10. Kaum perempuan harus kreatif dan berinovasi guna membangun dan mensejahterakan keluarga dan lingkungan, dengan meningkatkan kualitas baik secara pendidikan maupun ekonomi serta keterlibatan perempuan didalam masyarakat harus terus ditingkatkan.

 

Sumber:https://totabuan.news/pemdes-pontodon-gelar-pelatihan-dan-penyuluhan-perlindungan-anak/

Baca Juga