Pemerintah Desa Pontodon Mengikuti Bimbingan Teknis Tentang Percepatan Penataan Kewenangan Desa Serta Asistensi Penyelesaian Perkada dan Perkades Kewenangan Desa Kota Kotamobagu Posted On : 2019-12-22 19:44:05

Pemerintah Desa Pontodon mengikuti Bimbingan Teknis tentang Percepatan Penataan Kewenangan Desa Serta Asistensi Penyelesaian Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang Kewenangan Desa yang diselenggarakan oleh Lembaga Pusat Pengembangan dan Kapasitas Aparatur Parlemen Indonesia (PP-KAPI) bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kotamobagu bertempat di Hotel Sutan Raja Jumat, 1 November 2019.
Hadir pula dalam Kegiatan ini Kasubdit Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa (FPKD), Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Sautma Sihombing, Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu Sande Dodo, para Asisten I, II, dan III, para Pimpinan SKPD, para Kepala Desa, Ketua dan Staf BPD serta Narasumber dari Ditjen Pemdes Kemendagri.
Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan mengatakan “Pada hakikatnya dalam konteks penggunaan keuangan negara ada koridornya dan ada aturannya. Sebab, Kepala Desa adalah perpanjangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah”. Direktur PP-KAPI Ridwan Daali menambahkan bahwa untuk mendukung Percepatan Penataan Kewenangan Desa di Kabupaten/Kota dan Desa, maka perlu dilaksanakan Bimtek ini. Dengan tujuan  untuk meningkatkan pemahaman tentang kebijakan kewenangan Desa di Kabupaten/Kota dan Desa, agar Pemerintah Kabupaten/Kota bisa mengetahui dan memahami Peraturan Kepala Daerah/Desa tentang daftar kewenangan berdasarkan pada hak asal-usul kewenangan program skala local Desa”.
Berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa Kewenangan Desa mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang akan dilaksanakan oleh Desa atau mampu dan efektif dilaksanakan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa, konsep kewenangan ini didasari pada prinsip desentralisasi, dan delegasi, dekonsentrasi
Dengan demikian melalui Bimtek ini di Harapkan adanya sinergitas antara Visi-Misi Desa dan Daerah dalam menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Kewenangan Desa berdasar pada hak asal-usul skala local Desa. Sehingga Pembangunan Desa kedepan dapat berorientasi pada Peraturan Kewenangan Desa yang tertuang dalam dalam Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa (RPJMDes).

 

Sumber:https://boganinews.com/kotamobagu/nayodo-buka-bimtek-percepatan-penataan-kewenangan-desa/, dan UU No.6 tahun 2014 ttg Desa.

 

 

Baca Juga