Desa Pontodon Gelar Sosialisasi Aparatur Pemerintah Desa Posted On : 2019-12-28 20:09:14

TNews, Kotamobagu – Untuk meningkatkan kualitas Perangkat Desa. Pemerintah Desa (PemDes) Pontodon menggelar sosialisasi aparatur pemerintah desa, Jumat (27/12/2019) di Balai Desa Pontodon.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Kotamobagu Drs.Teddy Makalalag, Kabag Tapem Marham Anas Tungkagi, Pj Sangadi Pontodon Ariono Potabuga, Sekdes Lidyawati Djufri, dan seluruh Perangkat Desa Pontodon.Menurut Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Kotamobagu Drs.Teddy Makalalag, seluruh aparatur pemerintah desa harus paham dan mengerti tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) mereka masing-masing. “Pemerintah desa adalah kepala desa dibantu oleh perangkat desa, yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis, semua punya inti kerja membantu Kepala Desa,”kata Teddy.

Lanjut Teddy, jangan sampai ada diantara aparatur sipil Negara tidak membantu Kepala Desa dalam membangun desa. “Kalau ada perangkat desa  yang tidak baik kinerjanya, kepala desa bisa melakukan evaluasi atas kinerja perangkat tersebut, bahkan bisa mengganti dengan perangkat baru,”ungkapnya.

Senada dengan Asisten I Pemkot Kotamobagu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Marham Anas Tungkagi aparatur pemerintah desa punya dasar hokum yang sangat jelas. “Ada 4 aturan turunan dasar hokum desa yakni UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas PP nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Lalu, Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Mendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Serta terakhir Perda Kota Kotamobagu nomor 2 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,”tegasnya.

Lanjut Anas, sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diangkat oleh kepala desa memiliki beberapa persyaratan. “Syarat menjadi perangkat desa minimal berpendidikan SMA, usia 20-42 tahun, dan memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi. Sedangkan pemberhentian perangkat desa harus karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan oleh kepala desa,”ujarnya.

Pj Sangadi Pontodon Ariono Potabuga pun berharap, semua aparatur pemerintah desa bisa membantu semua kerja-kerja kepala desa dengan baik dan benar. “Harapan saya, semoga kedepan nanti semua perangkat desa bisa mengetahui dengan jelas tupoksi masing-masing. Dan berusahalah bekerja dengan baik dengan benar dibawah payung aturan perundang-undangan, jangan keluar dari garis regulasi agar kita bisa dijauhkan dari segala hal yang tidak di inginkan,”tambah Sangadi.

 

Sumber:https://totabuan.news/daerah/kotamobagu/desa-pontodon-gelar-sosialisasi-aparatur-pemerintah-desa/

Baca Juga