Panitia Pemilihan Anggota BPD Pontodon Menerima Tim Monitoring dan Evaluasi Posted On : 2020-11-05 20:20:00

Panitia Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Pontodon (BPD) menerima kunjungan dalam rangka monitoring dan evaluasi dari Pemerintah Kota Kotamobagu pada Rabu, 4 November 2020 di Sekretariat Panitia.

Sangadi Pontodon Ariono Potabuga dan jajaran pemerintah desa mendampingi panitia dalam menerima kunjungan monitoring dan evaluasi.

Tim monitoring dan evaluasi ini dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kotamobagu Bapak Drs. Teddy Makalalag bersama dengan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Bapak Muliadi Mondo, Camat Kotamobagu Utara Bapak Andy D. Mokoginta.,S.E dan tim.

Pada kegiatan monitoring dan evaluasi ini Bapak Asisten 1 Drs. Teddy Makalalag menyampaikan bahwa pemilihan BPD periode ini sangatlah menarik sebab sangat diminati oleh masyarakat. beliau juga menyampaikan tentang peraturan yang menjadi rujukan panitia dalam melaksanakan pemilihan serta menghimbau kepada panitia akan pentingnya protokol kesehatan selama proses tahapan.

Terdapat beberapa perihal penting yang menjadi perhatian khusus panitia yang ditanyakan langsung kepada Tim Monitoring dan Evaluasi yaitu perihal pencalonan Aparatur Sipil Negara, Pelarangan calon yang menerima sumber anggaran yang sama (Alokasi Dana Desa), serta tata tertib panitia.

Perihal pencalonan aparatur sipil negara Bapak Asisten 1 Drs. Teddy Makalalag menegaskann bahwa apabila ada ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai calon BPD maka yang bersangkutan harus menyurat kepada pimpinan dalam hal ini Walikota Kotamobagu untuk mendapatkan izin.

Begitu pula dengan perihal pelarangan calon yang menerima sumber dana yang sama yaitu Alokasi Dana Desa, Bapak Muliadi Mondo menegaskan bahwa seperti yang tertera dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD yaitu bakal calon yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon BPD yang namanya telah terdaftar sebagai penerima insentif  yang bersumber dari Alokasi Dana Desa maka yang bersangkutan perlu membuat surat pernyataan pengunduran diri terlebih dahulu.

Kemudian yang terahir yaitu terkait dengan bakal calon petahana (Incumbent) yang ingin mendaftarkan diri kembali sebagai calon anggota BPD perlu memasukan laporan ahir masa jabatan sebagai syarat kelengkapan administrasi.

Seperti yang sudah dipublikasi sebelumnya bahwa tahapan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa Pontodon telah berjalan, dengan batas pendaftaran pada tanggal 6 November 2020. setelah itu dilanjutkan dengan pemasukan berkas pendaftaran dan penelitian administrasi. Sementara hari pemilihan akan dilaksanakan pada Sabtu, 6 Februari 2020.

Baca Juga