Pendaftaran dan Pemasukan Berkas Bakal Calon Anggota BPD Pontodon Resmi Ditutup Posted On : 2020-11-06 23:35:04

Berdasarkan Surat Edaran Walikota Kotamobagu Nomor : 197/W-KK/VIII/2020 perihal petunjuk teknis tata cara pengisian anggota badan permusyawaratan desa pontodon periode 2021-2027 yang menerangkan bahwa tahapan pendaftaran bakal calon anggota BPD berahir pada tanggal 6 November 2020.

Untuk itu Panitia Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pontodon secara resmi menutup pendaftaran dan pemasukan berkas tertanggal Jumat, 6 November 2020 pukul 24.00 Wita.

Penutupan pendaftaran dan pemasukan berkas sebagaimana dimaksud tertera dalam berita acara tentang penutupan pendaftaran dan pemasukan berkas bakal calon anggota badan permusyawaratan desa (BPD) pontodon periode 2021-2027 tertanda sebelas (11) orang panitia dengan diketahui oleh Sangadi Pontodon dengan jumlah masyarakat yang mengambil formulir sebanyak 30 orang, Jumlah pendaftar yang memasukan berkas sebanyak 24 orang dan yang tidak memasukan berkas sebanyak 6 orang.

Namun untuk pendaftaran dan pemasukan berkas bakal calon anggota badan permusyawaratan desa untuk kuota keterwakilan perempuan diberikan perpanjangan selama tiga hari. Sebab dalam pemilihan keterwakilan perempuan perlu ada bakal calon keterwakilan perempuan dari setiap dusun untuk mengikuti pemilihan keterwakilan perempuan.

Sangadi Pontodon Ariono Potabuga menegaskan bahwa Sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Surat Edaran Walikota Kotamobagu Nomor : 197/W-KK/VIII/2020 perihal petunjuk teknis tata cara pengisian anggota badan permusyawaratan desa pontodon periode 2021-2027 bahwa tahapan selanjutnya adalah penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi dan pengumuman nama calon tanggal 7 November - 20 November 2020.

Baca Juga